IPOL.ID – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penambangan ilegal batu bara yang berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung kemudian dimasukkan kedalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar,” ungkapnya, mengutip Jumat 18 Juli 2025.
