IPOL.ID – Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul yang diduga menjadi tempat komplotan pembobol judi online (judol) yang berhasil mengakali sistem hingga mengeruk keuntungan dengan membuat bandar judol kalah dan merugi.
Kelimanya yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kamudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.
“Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Slamet mengatakan, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.
“Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online,” tuturnya.
