Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
News

Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2025, 10:58
Share
4 Min Read
Lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Foto: Tangkap layar X @sar
Lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Foto: Tangkap layar X @sar
SHARE

IPOL.ID- Geger di media sosial soal royalti yang harus dibayarkan restoran atau tempat makan kepada pencipta lagu atau musisi ketika memainkan lagu. Menanggapi hal tersebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan klarifikasi atas pernyataan mengenai pembayaran royalti hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

LMKN menegaskan bahwa lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut kini berstatus public domain, yang berarti tidak ada lagi kewajiban pembayaran royalti hak cipta kepada ahli waris atau pihak mana pun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, Klarifikasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 28 Ayat (1). Menurut Yessi, perlindungan hak cipta suatu karya, termasuk lagu, berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

“Terkait dengan lagu ‘Indonesia Raya’ ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” jelas Yessi, pada Kamis (7/8/2025).

Baca Juga

Jemaah Nyanyi Lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih Sumber Facebook Rumbiya Cagat
MUI Sebut Menyanyi Indonesia Raya sebelum Tarawih Lecehkan Agama
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Royalti, Berstatus Public Domain, lagu indonesia raya, Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Hadapi Vietnam di Laga Perdana Kejuaraan Dunia Bola Voli Wanita U-21 2025
Next Article Logo liga 3 Terungkap, Masih Ada Tim Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Nunggak Gaji Pemain

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?