IPOL.ID – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga tewas akibat dianiaya seniornya. Saat ini, keempatnya ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
“Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu dikutip Senin (11/8).
Selain keempat tersangka, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih diperiksa terkait kasus ini. Wahyu menyebut tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” katanya.
