IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020. Ketiga saksi yang akan diperiksa merupakan petinggi di perusahaan swasta.
“Pemeriksaan atas nama AHJ selaku Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo, UK selaku Dirut PT Famindo Meta Komunika, dan TM selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan informasi, saksi AHJ merujuk pada Andy Hoza Junardy, UK merujuk pada Ubayt Kurniawan. Sedangkan saksi TM merujuk pada Teddy Munawar.
“Pemeriksaan ketiga saksi akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta,” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren. Ivo pernah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
