IPOL.ID – Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk sebuah komite yang bertugas merancang konstitusi sementara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transisi dari Otoritas Palestina menuju sebuah negara berdaulat penuh, seiring dengan persiapan pemilu umum dan konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September mendatang.
Keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin ini, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita resmi Wafa, menetapkan bahwa komite tersebut akan berfungsi sebagai rujukan hukum utama dalam penyusunan konstitusi.
Rancangan ini akan didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian-perjanjian terkait.
Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem.
Komite ini terdiri dari para pakar politik, sosial, dan hukum, dengan representasi yang memperhatikan peran masyarakat sipil dan kesetaraan gender.
