IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara meluncurkan program Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN) di internal Pemkot Jakarta Utara mendaftarkan asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, tukang kebun, baby sitter, dan pekerja rentan di lingkungannya menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan program Sertakan merupakan langkah nyata untuk melindungi para pekerja informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan program Jamsostek.
“Kami sangat mendukung dan berbahagia dengan adanya program Sertakan. Program ini menyasar kepada pekerja informal yang memiliki kegiatan usaha atau aktivitas di rumah seperti asisten rumah tangga, baby sitter. Asisten rumah tangga banyak yang belum tahu program ini karena sosialisasinya masih belum menyebar secara mendalam, oleh karena itu kami mengimbau melalui surat edaran khususnya di lingkungan Pemkot Jakarta Utara agar ASN menyertakan minimal satu orang atau lebih, ART, sopir atau saudaranya yang memiliki kegiatan usaha untuk didaftarkan dan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hendra.
