IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Sembilan orang di antaranya berprofesi sebagai mandor.
“Pemeriksaan saksi atas nama SM, SBS, AR, DS, PWT, SWD, MS, KYN, dan SPM, selaku mandor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa yakni MHA selalu pihak swasta. “Pemeriksaan saksi bertempat di Polres Gresik, Jawa Timur,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 15 September 2023 lalu. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, tetapi untuk identitasnya belum diumumkan secara resmi.
KPK juga sudah merilis jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 151 miliar. (Yudha Krastawan)
