Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melawan Hukum, Polri Bakal Blokir Sejumlah Rekening FPI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Melawan Hukum, Polri Bakal Blokir Sejumlah Rekening FPI
HeadlineNasional

Melawan Hukum, Polri Bakal Blokir Sejumlah Rekening FPI

Redaksi
Redaksi Published 31 Jan 2021, 21:45
Share
1 Min Read
Gedung PPATK. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemeriksaan atas 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) telah tuntas. Termasuk pihak terafiliasi yang proses transaksinya telah dihenhentikan sementara. Selanjutnya, bakal dilakukan proses pemblokiran terhadap sejumlah rekening.

Berdasar hasil koordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening akan dilanjutkan dengan proses pemblokiran. Pasalnya, terindikasi ada dugaan melawan hukum. ”Ada dugaan perbuatan melawan hukum,” tutur Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Selanjutnya, PPATK tetap mendukung dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai dugaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, PPATK masih tetap melakukan fungsi intelijen keuangan berdasar UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Sementara itu, tindakan penghentian transaksi dilakukan untuk memberi waktu cukup. Terutama melakukan analisis dan pemeriksaan sejumlah rekening FPI setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan sejumlah rekening itu, telah disampaikan kepada penyidik Polri. Selanjutnya, penyidik Polri menindaklanjuti sesuai kewenangan. (mgo)

Baca Juga

Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online Senilai Rp600 Miliar
PPATK Duga Kripto Masih Rawan Dimanfaatkan Pelaku Judi Online
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Rekening, fpi, Indikasi melawan hukum, Penyidik Polri, PPATK
Redaksi 31 Jan 2021, 21:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBNU Konsisten Bersama Rakyat Kecil
Next Article Ahsan/Hendra Kandas, Indonesia Gigit Jari  

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?