IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menegaskan seluruh perusahaan di sektor jasa konstruksi wajib melindungi pekerjanya dengan mendaftarkan proyek ke dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak proyek yang belum memberikan perlindungan.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan data sejumlah pekerjaan jasa konstruksi yang belum mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto.
Indra mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus mendorong agar seluruh proyek jasa konstruksi segera mendaftar sebagai peserta Jamsostek. Perlindungan ini mencakup risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian.
“Ini sangat penting karena tugas pemerintah adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko pekerjaan,” ujar Indra.
Ia juga mengingatkan seluruh proyek fisik baik yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek swasta wajib terdaftar sejak awal pekerjaan agar manfaat perlindungan langsung aktif.
