IPOL.ID – Kepolisian tengah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari 17 pelaku yang ditangkap dalam kasus perusakan, pembakaran dan penjarahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, 6 Mapolsek dan beberapa Polsubsektor ketika aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2-25).
Dilaporkan sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 17 pelaku yang diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) yakni berinisial ISI, 42, SES, 31, FA, 15, DA, 15, MHF, 21, MAR, 17, ASA, 17, NR, 29, YO, 21, DDK, 25, AR, 23, RR, 27, SEP, 22, dan STP, 24.
“Dari 15 Laporan Polisi/LP terkait kejadian perusakan, pembakaran dan penjarahan Mapolres Metro Jakarta Timur, 6 Polsek dan sejumlah Polsubsektor, sebanyak 17 pelaku diamankan dan 14 pelaku statusnya kini sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan dan jajaran di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian menjelaskan, hasil penyelidikan polisi terkait serangkaian penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur, 6 Polsek dan beberapa Polsubsektor ini diinformasikan kepada masyarakat bahwa pada tanggal 28-31 Agustus 2025 terjadi pengeroyokan dengan lebih dari 2 korban pejabat polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.
