IPOL.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi megkritisi berbagai pernyataan maupun isu yang digulirkan oleh sejumlah pihak terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terjadi bulan depan.
“Kritik ini penting, sebab dalam konteks negara hukum, isu pergantian pejabat tinggi negara bukanlah perkara opini bebas tanpa dasar, melainkan harus tunduk pada regulasi, konstitusi, serta kebutuhan obyektif lembaga,” kata Haidar Alwi, Sabtu (13/9/2025).
Pertama, dari sisi dasar hukum dan prosedural, penggantian Kapolri diatur jelas dalam Undang-Undang Kepolisian dan mekanisme politik di DPR. Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan calon Kapolri, tetapi prosesnya tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan rumor atau prediksi.
“Klaim bahwa bulan depan “pasti” ada pergantian Kapolri tanpa landasan hukum maupun sinyal resmi dari pemerintah menimbulkan kesan seolah pengelolaan jabatan Kapolri hanyalah transaksi politik jangka pendek, padahal posisinya krusial bagi stabilitas keamanan nasional,” tutur Haidar Alwi.
