IPOL.ID-Perjuangan seorang ibu asal Manado, Ester Magdalena Kembuan, memasuki tahun keenam dalam mencari kejelasan keberadaan putri kandungnya.
Sejak bayi, anak tersebut dibawa oleh ayah biologis berinisial MC (35) yang diketahui berdomisili di Harapan Indah, Kota Bekasi dengan janji hanya sementara.
Namun janji itu tak pernah ditepati hingga kini, membuat sang ibu tidak pernah lagi bertemu dengan anak yang dilahirkannya.
Kasus ini mulai mendapat perhatian luas karena dugaan adanya pelanggaran hukum serius.
Pada Januari 2024, Ester melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan tindak pidana sesuai Pasal 330 KUHP tentang perampasan atau penculikan anak.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Dalam perjalanan kasus, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti berupa dokumen kelahiran anak, serta memanggil terlapor MC untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, hampir dua tahun berlalu, belum ada perkembangan berarti. Status terlapor hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
