IPOL.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” jelas Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Menurut Untung, saat ini pihaknya masih menunggu proses analisis dari Interpol. Apabila disetujui, Cheryl Darmadi akan masuk dalam daftar pencarian internasional yang diketahui oleh seluruh negara anggota.
“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui seluruh member country,” jelasnya.
Untung menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol Lyon dan belum bisa memastikan kapan red notice akan dikeluarkan. (far)
