IPOL.ID- Penangkapan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur diduga terkait proyek Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) pascabencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar Rp20 miliar.
Selain bupati, turut diamankan,
Kepala BPBD Kolaka Timur Ir. Anzarullah, bersama dua ajudan dan dua sekretaris pribadi (Sespri).
Dalam OTT KPK ini juga disita uang sekira Rp 436 juta. Rinciannya, dari sebuah mobil disita sekira 400 juta rupiah, dan sekira 36 juta rupiah disita di sebuah kamar kost Kepala BPBD Kaltim.
KPK membenarkan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
“Iya, satu di antaranya (Bupati Kolaka Timur),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terjadi pada Selasa (19/9/2021) sekira pukul 21.00 WITA di Kolaka Timur.
OTT ini diduga terkait proyek Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) pascabencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar Rp20 miliar.
Kepastian proyek itu sendiri baru saja diterima pada Sabtu (11/9/2021) saat Bupati Kolaka Timur ini bersama Kepala BPBD berkunjung ke kantor BNPB bertemu Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito.
Anggaran pusat itu digunakan untuk memaksimalkan penanganan dan penanggulangi setiap bencana yang terjadi, maupun penanganan sebelum bencana.
Bantuan ini meliputi pembiayaan untuk pengurusan kebencanaan daerah, kondisi peralatan pertolongan yang sudah tidak baik karena usia barang tersebut, dan berkenaan strategi perencanaan okkebencanaan kedaruratan dan pasca bencana pada rehabiltasi dan rekonstruksi.
Setelah menangkap Kepala BPBD Koltim. Tim KPK lalu menuju ke Rujab Bupati Kaltim, Andi Merya Nur yang berada di rujab kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan.(bas)