IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Liendha Andajani (LA), Senin (22/9/2025). Liendha sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LA, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Selain Liendha, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni GPA selaku aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua Kelompok Kerja, dan HI selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Timur.
Kemudian, DA selaku ASN sekaligus anggota Pokja di Kabupaten Kolaka Timur, HN selaku ASN, dan NN selaku staf pada Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Para tersangka dalam korupsi proyek pembangunan RSUD yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp4,5 triliun, terdiri dari tiga orang penerima suap dan dua orang pemberi suap.

