IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesediaannya untuk membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menagih 200 penunggak pajak sebesar Rp60 triliun.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9/2025).
“Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak,” tambahnya.
Budi menjelaskan pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
“Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” katanya.
