IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah saksi dari pihak agen TKA yang akan diperiksa yakni Marjoko Hadinoto, staf PT Artha Jaya Leonindo; Rokiyah, swasta (agen TKA); dan Tariyamah, swasta (agen TKA).
Selain itu, TriUtomo, swasta (agen TKA); dan Yadi Kurniawan, swasta (Direktur PT Ara Mandiri Servis).
Sebelumnya, Senin (29/9/2025), KPK juga memeriksa Eka Primasari selaku stafsus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA,” ujar Budi.
