IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Empat orang tersangka hari ini telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka yang ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
Asep menjelaskan, ada satu tersangka bernama A Riyan (AR) yang harusnya juga ditahan penyidik, hari ini. Namun, tersangka itu tidak memenuhi panggilan penyidik. “Meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” ucap Asep.
