IPOL.ID-Surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto dikirimkan pihak ahli waris pemilik tanah yang beralamat di Jalan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu berkaitan dengan kekecewaan ahli waris pemilik tanah adat yang luasnya mencapai 80.450 M2 terletak di Kelurahan Rorotan, Cilincing Jakarta Utara
Dalam proses jual beli tanah tersebut.
“Dengan Surat Terbuka dari kami. Diharapkan ada keadilan dari presiden Prabowo terhadap perlakuan saudara Fiandy Heny Wijaya yang menurut kami perbuatan tersebut masuk dalam kriteria kategori mafia tanah,” ujar ahli waris pemilik tanah, Miftahudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2025).
Dia menceritakan, proses jual beli awalnya berjalan sesuai harapan dengan Fiandy Heni Wijaya. Apalagi, pada salah satu pertemuan, Fiandy Heni Wijaya menawarkan pada ahli waris untuk membeli tanah milik adat seluas 80.450 M2 yang terletak di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dengan harga yang disepakati sebesar Rp79.540.000.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Kesepakatan itu dilakukan dengan uang muka atau panjar sebesar Rp6.175.000.000,00 (Enam Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta).
