IPOL.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang.
Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, Majelis Hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka-luka.
Putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.
Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sedangkan santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang. Putusan Kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
