Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
HeadlineJabodetabek

Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum

Bambang
Bambang Published 18 Oct 2025, 17:07
Share
5 Min Read
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang.

Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, Majelis Hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka-luka.

Putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sedangkan santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang. Putusan Kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kasasi Ditolak, Nasib Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Berakhir di Jeruji Besi
Belum Laksanakan Putusan Kasasi, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Eltinus Omeleng

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penembak Bos Rental, Kewajiban Hukum, Putusan Kasasi, Tegaskan Restitusi Rp634 Juta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982, Nachrowi Ramli (keempat dari kanan).(foto sofian/ipol.id) Bang Nara Harapkan Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 di Padepokan Pencak Silat Menyatukan Perbedaan
Next Article PBVSI Kata-kata Moh Zaki Ubaidillah Usai Lolos ke Final Kejuaraan Dunia Junior

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?