Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Ahli Dukung Posisi PT WKM, Presiden Prabowo Didesak Tindak PT Position
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 2 Ahli Dukung Posisi PT WKM, Presiden Prabowo Didesak Tindak PT Position
Hukum

2 Ahli Dukung Posisi PT WKM, Presiden Prabowo Didesak Tindak PT Position

Yudha
Yudha Published 25 Oct 2025, 09:01
Share
5 Min Read
Sidang lanjutan kasus dugaan penghalangan aktivitas tambang antara PT Wahana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Ist
Sidang lanjutan kasus dugaan penghalangan aktivitas tambang antara PT Wahana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan penghalangan aktivitas tambang antara PT Wahana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ougy Dayyantara, ahli pertambangan.

Dalam sidang tersebut, muncul fakta menarik. Ahli yang dihadirkan jaksa justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi terdakwa dari PT WKM, bukan pelapor.

Kegiatan Melebihi Ketentuan Teknis

Ahli pertambangan Ougy Dayyantara menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, kegiatan pertambangan mencakup pembukaan lahan, penggalian, serta pengambilan mineral.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

Dari hasil pemeriksaan lapangan yang diperlihatkan dalam persidangan, ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian mencapai 20 meter, yang menurutnya telah melebihi batas teknis yang diatur dalam ketentuan perundangan.

“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Ougy di hadapan majelis hakim.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), ahli pertambangan, Chairul Huda, hukum, OC Kaligis, Ougy Dayyantara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., penghalangan aktivitas tambang, PT position, PT Wahana Karya Mandiri (WKM), Sidang lanjutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mensos RI, Saiful Yusuf (kiri) dan Gubernur DKI, Pramono Anung.(Foto istimewa) Kongkow Bareng Mensos Pramono Bahas Isu Sosial Masyarakat DKI
Next Article SIM Keliling SIM Keliling Polda Metro Jaya, Cek Jadwal dan Lokasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?