IPOL.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan penghalangan aktivitas tambang antara PT Wahana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ougy Dayyantara, ahli pertambangan.
Dalam sidang tersebut, muncul fakta menarik. Ahli yang dihadirkan jaksa justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi terdakwa dari PT WKM, bukan pelapor.
Kegiatan Melebihi Ketentuan Teknis
Ahli pertambangan Ougy Dayyantara menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, kegiatan pertambangan mencakup pembukaan lahan, penggalian, serta pengambilan mineral.
Dari hasil pemeriksaan lapangan yang diperlihatkan dalam persidangan, ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian mencapai 20 meter, yang menurutnya telah melebihi batas teknis yang diatur dalam ketentuan perundangan.
“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Ougy di hadapan majelis hakim.
