IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi-saksi guna mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Pada Senin (27/10/2025), KPK kembali memeriksa memeriksa saksi berinisial RJ (Rizky Junianto), selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker RI.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya Senin (27/10/2025).
Diketahui, Rizky adalah Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2024-2025. Dia merupakan salah satu pihak yang rumahnya pernah digeledah penyidik terkait dengan kasus ini.
Rizky juga sempat diperiksa pada Senin (2/6/2025) lalu. Meskipun demikian, KPK belum menjelaskan maksud pemanggilan kembali sosok abdi negara itu. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
