IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
Dua di antaranya merupakan anggota DPRD OKU, yaitu Parwanto selaku Wakil Ketua dan Robi Vitergo selaku Anggota. Sedangkan dua tersangka baru lainnya merupakan pihak swasta, yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi membenarkan identitas keempat tersangka baru tersebut. “Benar,” kata Fitroh, Selasa (28/10/2025).
Penetapan keempat tersangka baru tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan selama pengembangan kasus tersebut.
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Untuk mendalami penyidikan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi di Markas Polda Sumsel, hari ini. Para saksi itu adalah Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda OKU, Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang), Kamaludin selaku Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029, Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda Ogan Komering Ulu 2022 sampai saat ini dan Romson Fitri selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Ogan Komering Ulu sejak 2019.
