IPOL.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ketua PN Jaksel periode 2024-2025 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2023-2025.
“Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10),
Jaksa juga menuntut Arif untuk membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.
Aset-aset Arif yang sudah disita penyidik akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
