IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis Bos PT MEIS, Hendra Lie,, bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa.
Sejatinya sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Jakut, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pada Kamis (30/10/2025) pembacaan isi putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Bahwa perbuatan terdakwa bos PT MEIS telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa RS alias RSK, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.
