IPOL.ID- Beberapa perusahaan rekanan disebut mulai terseret kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tercantum beberapa perusahaan termasuk PT Berau Coal, PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Merah Putih Petroleum, PT Adaro Indonesia, PT Pamapersada Nusantara serta PT Vale Indonesia Tbk yang disebut menikmati harga solar non-subsidi di bawah ketentuan pasar selama periode 2021-2023.
Berdasarkan dakwaan, kerugian negara akibat penjualan solar non-subsidi dibawah harga pasar mencapai Rp 2,54 triliun. Namun, penyebutan nama-nama tersebut dinilai belum tentu menandakan adanya pelanggaran dari sisi pembeli, melainkan potensi kelalaian tata kelola dari pihak pemasok BBM.
Menurut pengamat hukum Fernandes Raja Saor, salah satu inti dakwaan adalah penetapan harga jual BBM oleh Patra Niaga yang terlalu rendah. “Jaksa menuduh bahwa terdakwa menjual BBM non-subsidi kepada perusahaan swasta dengan harga yang lebih murah dari harga jual minimum (bottom price) yang seharusnya bahkan ada yang lebih rendah dari harga pokok produksi Pertamina Patra Niaga,” jelasnya pada Jumat (14/11).
