Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Kejagung
Nasional

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Kejagung

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 21:30
Share
4 Min Read
SIDANG - Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Digelar Di PN Jaksel, Senin (1/2/2021). FOTO - CAR/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyidangkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jaksel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada persidangan itu, hadir enam terdakwa. Meliputi Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan dua terdakwa lain. Berdasar pantauan, sidang mulai pukul 14.30 WIB di ruang sidang lima H. R. Purwoto S. Gandasubrata, dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menanyakan pada terdakwa apakah mengerti dengan persidangan yang tengah dijalani. Para terdakwa sempat kebingungan dan tampak celingak-celinguk seolah heran apa yang harus dijawab dan meminta isyarat ke pengacara.

Lantas, para terdakwa menjawab mengerti meski hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah dijalaninya itu. ”Saudara mengerti dengan persidangan ini?, Mengerti apa?, Dituduh apa itu mengerti?,” tanya hakim pada persidangan, Senin (1/2/2021). “Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran,” kata para terdakwa polos. “Kita buktikan benar tidaknya yah di sini,” ucap hakim.

Baca Juga

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025). Foto: Ist
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Dinilai Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Sioeng Bakal Lapor Majelis Hakim PN Jaksel ke KY, MA hingga DPR
Ted Sieong Pertanyakan JPU yang Tidak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacaan Dakwaan, Gedung Kejagung, PN Jaksel, Sidang Perdana, Terdakwa
Redaksi 01 Feb 2021, 21:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Undira Gandeng Marinir Bantu Korban Bencana Kalimantan dan Sulawesi
Next Article Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?