IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pada Senin (17/11/2025), KPK telah memanggil 12 saksi, terdiri dari bos travel haji hingga konsultan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Para saksi itu adalah Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insan, Suhari selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal dan Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama.
Selanjutnya, Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzan dan Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana.
Kemudian, Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata, Syaiful Bahri selaku Konsultan, Fahmi Djayusman selaku Karyawan Swasta dan Syihabul Muttaqin selaku Wiraswasta atau Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
