IPOL.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).
Namun beredar poster di media sosial yang menyebut UU baru tersebut memberikan kekuasaan kepada aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh isi poster itu tidaklah benar alias hoaks.
“Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” tegasnya sambil memperlihatkan salinan poster tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat. Dia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
