IPOL.ID – Maraknya praktik penawaran jasa nikah siri berbayar di media sosial, khususnya TikTok, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Aktivitas ini dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat, namun berpotensi merendahkan nilai agama serta mengancam perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindak tegas akun-akun yang menawarkan jasa tersebut.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly, Senin (24/11/2025).
Selly menilai bahwa tawaran nikah siri instan di TikTok adalah fenomena yang sangat memprihatinkan. Mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani, ia menegaskan bahwa pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara, bukan sekadar konten viral.
