IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan kunci utama dalam memastikan perlindungan pekerja selalu aktif. ketertiban iuran dan administrasi juga penting untuk mencegah pelanggaran seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun tunggakan iuran yang dapat merugikan pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan peserta dari segmen penerima upah (PU) wajib terdaftar dalam empat perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta yang terdaftar lengkap dalam empat program tersebut juga secara otomatis memperoleh manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tanpa iuran tambahan. Menurutnya, perlindungan tersebut hanya dapat berfungsi optimal jika perusahaan tertib membayar iuran.
