IPOL.ID – Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berada di garis terdepan untuk menutup ruang gerak jaringan judi daring hingga ke akar rumput. Pemberantasan judi daring ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam yang dibacakan Sekretaris Deputi Bidkoor Kominfo, Ariefin Sjarief pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Dalam Rangka Peningkatan Literasi Digital Tentang Bahaya Konten Negatif di Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).
“Setiap keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal perlu
menjadi benteng pencegahan dengan saling mengingatkan, berani melapor, dan bersama menolak segala bentuk perjudian daring,” kata Ariefin.
Khusus di Provinsi Jawa Barat, Data PPATK menunjukkan terdapat lebih dari 2,6 Juta pemain judi daring sepanjang tahun 2025. Sedangkan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang merupakan Kab/Kota dengan jumlah pemain tertinggi pada Provinsi Jawa Barat.
