IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari aktor Ammar Zoni (AZ) terkait status justice collaborator (JC) dalam perkara narkotika yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I non-tanaman dengan berat melebihi lima gram. Dalam berkas perkara disebutkan, enam orang terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa permohonan tersebut saat ini masih berada dalam proses penelaahan internal. Menurutnya, pengajuan JC dari seorang saksi pelaku tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pengakuan, tetapi harus memenuhi standar kontribusi tertentu.
“LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan masih dalam tahapan penelaahan dan pendalaman, khususnya terkait permintaan status sebagai saksi pelaku,” ujar Sri, Jumat (5/12/2025).
