IPOL.ID – Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, untuk meminta kejelasan kasus hukum dialaminya.
Di Bareskrim, keduanya untuk meminta kejelasan penanganan perkara atas dugaan penyerobotan tanah di Surabaya, Jawa Timur, yang tengah berjalan sejak 2019. Namun hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, kendati para terlapor telah berstatus tersangka selama tiga tahun.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Deolipa mengatakan, kliennya, Arif Saifuddin merupakan korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya. Tanah yang awalnya berupa lahan kosong itu kini telah berdiri bangunan berupa sekolah dan vihara.
“Laporan polisi dibuat di Bareskrim pada 1 Agustus 2019 dengan nomor LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. Sekarang sudah tiga tahun, tapi perkaranya belum juga maju ke persidangan,” ungkap Deolipa, Rabu (10/12).
