IPOL.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyampaikan pernyataan sikap menyikapi keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang berujung pada penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU baru.
Melalui surat pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025) pada Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menolak keputusan tersebut dan menegaskan statusnya sebagai Ketua Umum yang sah.
Dalam pernyataan, Yahya menegaskan komitmennya untuk menjaga martabat organisasi serta mengedepankan persatuan warga Nahdlatul Ulama di tengah gejolak internal pasca-Rapat Pleno yang diinisiasi Rais Aam PBNU pada 9 Desember 2025.
Rapat Pleno itu memutuskan pemberhentian Yahya dan menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum.
Yahya menyatakan bahwa ia bersama Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021, yang berlaku selama lima tahun sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti,” tegas Yahya dalam surat pernyataannya, Sabtu (13/12)
