IPOL.ID – Mahkamah Agung mengapresiasi kedatangan rombongan HY Ibrahim Husen dan Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa Bersatu. Kedatangan rombongan ormas Forum Anak Bangsa ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
“Kami sudah diterima oleh Mahkamah Agung antara lain pak Fathur Rizqi SH MH, pengaduan kami juga sudah diterima dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan benar oleh Penegak Hukum,” kata HY Ibrahim didampingi Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa, di depan kantor MA, Rabu (17/12/2025).
Mereka minta MA untuk memerintahkan agar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) berdasarkan Putusan Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 harus segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
“Kalau tidak bisa dieksekusi, kami akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, atau kami yang akan eksekusi sendiri, karena ini perkara sudah final, tidak ada yang bisa menghalangi,” jelas Ibrahim.
