Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Registrasi Kartu SIM Pakai Pengenalan Wajah Berlaku 1 Januari 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Registrasi Kartu SIM Pakai Pengenalan Wajah Berlaku 1 Januari 2026
Headline

Registrasi Kartu SIM Pakai Pengenalan Wajah Berlaku 1 Januari 2026

Farih
Farih Published 18 Dec 2025, 15:45
Share
2 Min Read
Registrasi Kartu SIM
Ilustrasi. Foto: Komdigi
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bakal berlaku mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat keamanan digital dan menekan angka penipuan siber yang kian marak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyampaikan seluruh operator telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung kebijakan tersebut.

Pada masa awal penerapan, calon pelanggan baru tetap memiliki dua pilihan pendaftaran, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga seperti selama ini, atau NIK yang dipadukan dengan verifikasi wajah.

Penerapan penuh sistem registrasi berbasis face recognition dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini hanya menyasar pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan prinsip penundaan akses medsos bagi anak didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai. Hal itu disampaikan Menkomdigi dalam acara Hybrid Community Gathering bertajuk “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital” di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi
Registrasi Kartu Seluler Wajib Bometrik Pengenalan Wajah: Masyarakat Kini Bisa Kendalikan Nomor atas Identitasnya
Awas Hati-hati, Korsel Denda FB, Netflix dan Google Gara-gara Langgar Aturan Data Pribadi

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata Marwan dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/12).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengenalan wajah, Registrasi Kartu SIM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi BPBD DKI Petakan Wilayah Rawan Longsor Saat Musim Hujan
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Amankan 5 Orang Terkait OTT di Banten, Salah Satunya APH Kejaksaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
HeadlineNews
Shafeea Jalani Asesmen Psikologi, Ahmad Dhani Bongkar Dampak Bullying
14 May 2026, 21:17
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?