IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.
“Pengaturan ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan upaya peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail, Rabu (24/12/2025).
Dalam POJK 32 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menjalankan layanan BNPL.
