Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe
Nasional

KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe

Iqbal
Iqbal Published 26 Dec 2025, 20:50
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman itu, sudah di-SP3 atau dihentikan sejak Desember 2024 lalu.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Baca Juga

IMG 20260519 WA0024
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” tegasnya.

Meski penyidikan dihentikan, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut. KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait kasus tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: konawe, Korupsi, kpk, sp3, tambang nikel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gam Bupati Aceh Besar Pamer Bulan Bintang, Wibawa Negara Dipertaruhkan
Next Article PLN Ingatkan Warga Ancaman Cuaca Ekstrem, Siagakan 69 Ribu Personel Sambut Nataru 2025/2026 PLN Ingatkan Warga Ancaman Cuaca Ekstrem, Siagakan 69 Ribu Personel Sambut Nataru 2025/2026

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?