IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman itu, sudah di-SP3 atau dihentikan sejak Desember 2024 lalu.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” tegasnya.
Meski penyidikan dihentikan, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut. KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait kasus tersebut.
