Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP DKI ke PTUN
IPOL.ID – Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai bergulir. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat SK penetapan upah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tidak hanya melayangkan gugatan hukum, KSPI juga akan menggerakkan ribuan buruh untuk berunjuk rasa di Istana Negara pada akhir Desember 2025.
Iqbal menyampaikan, setidaknya ada dua wilayah yang menjadi sasaran gugatan, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut Iqbal, UMP DKI Jakarta saat ini dinilai masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, ia mengkritik kebijakan insentif bagi pekerja Jakarta yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Pertama menggugat ke PTUN, Jadi UMP DKI akan digugat ke PTUN,” ujarnya, Sabtu (27/12).
Sementara itu untuk Jawa Barat, fokus gugatan bukan pada angka kenaikan, melainkan pada penghapusan rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
