IPOL.ID – Aksi massa yang berlangsung di Kota Lhokseumawe, Aceh, berakhir dengan pembubaran oleh aparat gabungan TNI dan Polri. Pembubaran dilakukan setelah ditemukan pengibaran bendera bulan bintang yang dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh salah satu peserta aksi.
Terkait pembubaran tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa tindakan prajurit Korem 011/Lilawangsa di lapangan telah mengedepankan langkah persuasif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Menurut Freddy, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
