Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen
Headline

Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen

Farih
Farih Published 02 Jan 2026, 20:41
Share
2 Min Read
Hakim MK Anwar Usman. Foto: dok. MK
Hakim MK Anwar Usman. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempublikasikan laporan pertanggungjawaban kinerja sepanjang 2025 yang salah satunya memuat evaluasi kehadiran para Hakim Konstitusi dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari laporan tersebut, nama Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling sering absen.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengungkapkan pemantauan kehadiran ini merupakan bagian dari upaya proaktif menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

”Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” kata Palguna dikutip dari situs MK, Jumat (2/1).

Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman tercatat menghadiri 589 sidang pleno dan tidak hadir dalam 81 kesempatan. Pada sidang panel, ia hadir sebanyak 128 kali dan absen 32 kali.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran, Senin (15/6/2026) di Ruang Sidang MK. Foto: dok. MK
Siswa SMK yang Tolak MBG Jadi Saksi di MK, Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

Sementara dalam RPH, Anwar Usman menghadiri 100 rapat dan tidak hadir 32 kali, dengan persentase kehadiran sekitar 71 persen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anwar Usman, hakim mk, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto Komisi II: Pilkada Lewat DPRD Punya Landasan Konstitusional yang Kuat
Next Article Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. Foto: Parlementaria Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Pertimbangkan Prinsip Keadilan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineNusantara
Viral! Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan
12 Jul 2026, 15:58
HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?