Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Libur Nasional, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Jumat Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hari Libur Nasional, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Jumat Ini
HeadlineJabodetabek

Hari Libur Nasional, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Jumat Ini

Bambang
Bambang Published 15 Jan 2026, 17:33
Share
2 Min Read
IMG 20260115 WA0103
SHARE

IPOL.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026. Peniadaan tersebut dilakukan seiring penetapan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, Kamis (15/1/2026).

Selain Pergub, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga

kalender
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026, Ini Rinciannya
Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Tentang Libur Pilkada

Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor, baik bernomor polisi ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan Ganjil Genap, Hari Libur Nasional, Jakarta Tak Berlaku Jumat Ini
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id KPK Kantongi Inisiator Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji
Next Article Logo KPK. Foto: Dok ipol.id Lagi, KPK Periksa Sejumlah Rekanan Terkait Kasus Korupsi Setjen MPR RI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?