IPOL.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026. Peniadaan tersebut dilakukan seiring penetapan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, Kamis (15/1/2026).
Selain Pergub, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor, baik bernomor polisi ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
