Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP

Farih
Farih Published 16 Jan 2026, 11:51
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit sosialisasi di Museum Bahari, Jakarta Utara.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit sosialisasi di Museum Bahari, Jakarta Utara. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pengelola Museum Kebaharian di Museum Bahari, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menyampaikan bahwa PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi melalui dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan kepesertaan ini, PJLP terlindungi dari risiko kerja,” ujar Tetty.

Pemprov DKI Jakarta baru memfasilitasi dua program tersebut, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) belum termasuk dalam kepesertaan. “Saat ini sedang diusulkan agar PJLP juga bisa mendapatkan manfaat JHT,” jelas Tetty.

Program JHT merupakan tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau kondisi tidak produktif dengan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, meninggal dunia, atau mencairkan sebagian untuk kepemilikan rumah atau persiapan pensiun setelah kepesertaan 10 tahun. Keunggulannya meliputi fleksibilitas pencairan, perlindungan ahli waris, serta fungsi sebagai dana cadangan menghadapi risiko sosial di masa depan.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
PJLP Ngeluh Potongan Pajak THR, Pramono Sebut Sesuai Aturan Pemerintah
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Pluit, JHT, PJLP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah orang melakukan penjagaan di exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Polisi Garuk 6 Pak Ogah yang Pungli di Exit Tol Rawa Buaya
Next Article Prima Rinaldi Santoso Profil Prima Rinaldi, Anak Pedagang Kelontong, Antarkan C.D Malaga 9 ke Semifinal Liga Hockey Spanyol 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?