IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kasus ini diduga terkait dengan kegiatan ekspor-impor minyak.
“Tim penyelidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan, tapi sifatnya masih tertutup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Anang menjelasjan, penyelidikan tersebut baru dimulai sejak 9 Januari 2026. Oleh karena itu, Kejagung belum dapat mengungkap siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi. “Penyelidik masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan 18 terdakwa. Kendati demikian, belum dipastikan apakah ada kaitannya juga dengan M Riza Chalid.
“Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan dan dulu memang ada pengembangan, yang jelas masih penyelidikan. Periodenya baru, 2023 sampai 2025. Saya tidak tahu (ada keterkaitan dengan Riza Chalid atau tidak), yang jelas masih tahap penyelidikan, masih tertutup,” ungkap Anang.
