IPOL.ID – Adanya penebangan pohon di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas permintaan pihak tertentu, tidak berkaitan kepentingan dinas.
Berdasarkan video diterima awak media, afa temuan penebangan pohon ilegal dilakukan pada malam hari.
Serpihan kayu tampak berserakan di sekitar lokasi, sedangkan bekas potongan pada batang pohon terlihat masih segar dan berwarna terang, kuat diduga pohon tersebut baru ditebang.
Penebangan pohon di lahan publik tanpa izin sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Indikasi tersebut pun muncul ke permukaan setelah pihak kecamatan setempat mengungkap adanya dugaan imbalan dalam praktik penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta.
