IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Terkini, KPK telah memeriksa petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Adapun pemeriksaan saksi yang berasal dari Kesthuri digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Meski begitu, KPK belum menyebutkan nama-nama saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Pada intinya, pemeriksaan para saksi berkaitan dengan perannya dalam mengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel.
“Yang bersangkutan didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kemenag,” pungkas Budi.
