IPOL.ID – Harapan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Jambi untuk mengabdi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia kini berada di ujung tanduk. Perempuan berinisial C, yang juga dikenal dengan nama ANI, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir oleh sejumlah pria, termasuk oknum anggota kepolisian.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah ANI, didampingi orang tuanya, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Romyanto, menyebut peristiwa memilukan itu terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi. Dugaan tindak pidana tersebut, kata dia, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
“Ini bukan sekadar kejahatan seksual biasa. Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga terlibat, rasa keadilan masyarakat benar-benar tercabik,” ujar Romyanto, dikutip Minggu (1/2/2026).
