IPOL.ID- Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan uang rupiah dari sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan perlindungan terhadap dokumen negara.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang diperkuat dengan viralnya temuan tersebut di media sosial. Petugas kemudian turun langsung ke lokasi guna mengamankan area dan barang bukti.
“Ini kami lakukan agar material tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Total ada 21 karung yang kami amankan,” ujar Usep di Cikarang, Rabu (5/2/2026).
Usep menjelaskan, cacahan yang ditemukan diduga berasal dari uang rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu. Dalam tahap awal penyelidikan, polisi telah memeriksa empat saksi, terdiri atas pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah yang beraktivitas di lokasi.
